UTA45 Bersama SOLMET Gelar Diskusi Publik ‘KPK Mau Dibawa Kemana’

0

Koran Jurnal, Jakarta – Perlukah presiden mengeluarkan Perppu? Dalam diskusi yang di selenggaraķan oleh Solidaritas Merah Putih bekerja sama dengan Universitas 17 Agustus Jakarta ini berharap ada suatu kontribusi dan gagasan serta solusi untuk bangsa ini, melihat situasi yang ada dan juga aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh serta elemen masyarakat lainnya beberpaa waktu yang lalu.

Penegakkan hukum yang adil sebagai upaya strategis yang mendasar, dan sekaligus mengaharapkan agar KPK mampu dan berani menerapkan sistem dalam pengusutan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu segala upaya pelemahan pada KPK akan berdampak pada pelemahan dan keutuhan NKRI.

“Makanya kita selenggarakan diskusi ini bukan hanya sekedar diskusi saja, akan tetapi agar mahasiswa, KPK, pemerintah dan juga masyarakat paham apa sih yang terjadi pada bangsa ini dan juga solusi apa yang kita dapat, agar bangsa kita ini tidak terpecah belah,” ungkap Silfester Matutina Ketua Umum Solmet pada diskusi publik bertajuk, “KPK Mau Dibawa ke Mana? Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu?” di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Jum’at (11/10/2019).

Pada kesempatan ini juga Ketua Dewan Pembina UTA 45, Rudyono Darsono dan juga Ketua Yayasan UTA 45, Bambang Sulistomo, menilai ada poin penting di dalam Perppu jika nantinya diterbitkan Presiden Jokowi. Baik Rudyono dan Bambang tidak setuju dihapuskan kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Selain itu menurut Bambang Sulistomo, struktur Dewan Pengawas yang tak masuk dalam proses pro justicia.

“Dewan Pengawas bisa menggantikan tim penasihat KPK, sehingga tetap berperan dalam pengawasan dan kepatuhan internal secara keorganisasian, melalui pembentukan kedeputian bidang pengawasan dan kepatuhan internal,” ujarnya.

Tindak pidana Korupsi diakui sebagai bentuk kejahatan luar biasa, yang berdampak luas pada semua praktek jual beli hukum, pada proses kemiskinan masyarakat, pada proses ketimpangan sosial ekonomi, pada proses krisis kepercayaan masarakat. Sehingga KPK mendapatkan harapan besar dari masyarakat agar mampu menegakkan
kepastian hukum dan keadilan.(ton/red)