Purnawirawan TNI-Polri Minta Pemerintah dan DPR Cabut RUU Haluan Ideologi Pancasila

0

Koran Jurnal, Jakarta – Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri meminta Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan dan mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal ini sebagai salah satu poin pernyataan sikap FK Purnawirawan TNI-Polri terhadap situasi yang belakangan ramai diperbincangkan ditengah masyarakat, khususnya terkait dinamika idelogi berbangsa.

Mereka (purnawirawan TNI-Polri) menilai pembahasan RUU HIP sangat tendensius. Lanjut menurut mereka, pembahasan RUU HIP seakan ada upaya menciptakan kekacauan dan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Pengangkatan RUU HIP ini sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI,” ungkap Mayjen TNI (Purn) Soekarno, didampingi Jenderal (Purn) Try Sutrisno dan Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun, dalam konferensi pers pernyataan sikap FK Purnawirawan TNI-Polri menyikapi situasi bangsa saat ini, di Gedung Veteran RI, Balai Sarbini, Jakarta Pusat, Jum’at (12/06/2020).

Pihaknya mengindikasi adanya upaya terus-menerus dari sisa-sisa PKI untuk bangkit dengan menyusup kepada partai-partai politik yang ada.

“Manuver politik mereka yang terkini adalah mengangkat RUU HIP dan menolak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran,” katanya.

Lanjut Soekarno, diaturnya penjabaran Pancasila yang merupakan landasan bagi pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam UU merupakan suatu kekeliruan yang sangat mendasar.

“Penjabaran Pancasila di bidang politik-pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan, serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945. Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan,” tandasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan berapa pengurus PPAD lainnya.

Berikut 4 poin penting pernyataan lengkap FK Purnawirawan TNI-Polri menyikapi situasi tersebut;

Pertama, mendesak pemerintah untuk membongkar tuntas, menghentikan dan menindak berbagai bentuk kegiatan kelompok masyarakat yang menyebarkan paham Khilafahisme yang telah memiliki basis di kampus-kampus baik PTN dan PTS di seluruh Indonesia. Selain itu membersihkan birokrat dari anasir-anasir kelompok radikal.

Kedua, mendesak DPR RI untuk mencabut RUU HIP, dan mendesak pemerintah untuk menolaknya. Adalah staatsfuntalnorm atau landasan sebagai pembentukan UUD (Hans Nawiasky) justru diatur dalam UU. Bahwa penjabaran Pancasila di bidang ciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI.

Keberadaan Undang-Undang HIP justru akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan. Pengangkatan RUU HIP ini dinilai sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI.

Ketiga, mengajak segenap komponen bangsa khususnya kelompok elit untuk fokus pada upaya memerangi covid-19 menempatkan kepentingan bangsa bangsa diatas segalanya serta tidak memanfaatkan situasi baik untuk kepentingan politik maupun ekonomi. kepada aparat yang berwenang agar mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap mereka yang melanggar.

Keempat, mendesak MPR RI, DPR RI dan Pemerintah serta mengajak seluruh masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan bermasyarakat berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini akan berhasil hanya melalui upaya konstitusional ”Kaji Ulang” UUD 1945.(red)