Reza Artamevia Kembali Konsumsi Narkoba, Polisi: Barang Bukti Sabu 0,78 Gram

0

Koran Jurnal, Jakarta – Artis Reza Artamevia (RA) kembali berurusan dengan Kepolisian Republik Indonesia lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. RA ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penangkapan terjadi pada Jum’at (04/09/2020) di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

“Waktu (penangkapan) kejadian Jum’at kemarin, 4 September sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020).

Dalam penangkapan itu, dari tangan RA polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Kemudian, lanjut Yusri, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka RA.

“Hasil tes urine positif, positif amphetemine, atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” terang Yusri.

Yusri juga menambahkan, tersangka RA sudah selama 4 bulan mengkonsumsi sabu. Ia mengaku untuk mengisi waktu kosong karena pandemi (covid-19).

Selain barang bukti Sabu, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong) dan dompet. Barang bukti itu didapat setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

“Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan,” ujar Yusri.

Selain itu, Yusri mengungkapkan, dari keterangan tersangka sabu dibeli dari seorang pemasok berinisial F.

“Satu menjadi DPO pengejaran kita, inisial F dan ini masih kita lakukan pengejaran F mudah-mudahan segera ketemu,” tandas Yusri.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sekedar diketahui, bukan kali pertama ini penyanyi Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, Ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 28 Agustus 2016.(red)