Danlantamal III Mengikuti Rakor tentang UU Cipta Kerja secara Virtual

0

Koran Jurnal, Jakarta – Komandan Lantamal III Brigadir Jenderal TNI (Mar) Hermanto, S.E., M.M. bersama para Asisten dan Kasatker mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual tentang Penjelasan Pokok-poko Substansi dan Penyiapan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja, yang berlangsung di ruang lobby Mako Lantamal III Jl. Gunung Sahari No.2 Ancol Jakarta Utara, Rabu (14/10/2020)

Undang-undang cipta kerja yang telah disahkan tanggal 5 oktober 2020 yang lalu, mengundang sorotan banyak pihak terutama oleh para buruh. Untuk menselaraskan pokok-pokok substansi UU agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka pemerintah pusat menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh perwakilan Kota/Kabupaten se Indonesia, dipimpin oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Mendagri Tito Karnavian dan Menaker Ida Fauziyah.

Rakor membahas isu yang sedang ramai diperbincangkan, karena banyaknya aksi unjuk rasa yang dilakukan guna menyampaikan aspirasi, dan meminta penjelasan pokok-pokok substansi UU Omnibus Law. Menkopolhukam menyampaikan bahwa banyaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah harus ditanggapi secara bijak, dengan cara memberikan pengertian mengenai latar belakang UU Cipta kerja. Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja mampu menjamin hak-hak pekerja melalui Perlindungan Pekerja yaitu melalui tetap berlakunya upah minimum, tetap adanya pesangon, tidak ada perubahan system penetapan upah dan masih adanya hak cuti. Semua hak-hak bagi pekerja tetap ada melalui perlindungan pekerja, Pemerintah akan menambah jaminan kehilangan pekerjaan di samping jaminan sosial yang masih berlaku. Sedangkan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja antara lain: 1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tepat. Kemudian PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai. Selanjutnya apabila PKWT berakhir, maka pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi. 2. Alih daya, Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh, apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung. Kemudian, perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat. 3. Upah, mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap diatur, dan ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh serta mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.(disp/red)