Rizieq Shihab Resmi Ditahan Usai Diperiksa Polisi  

0

Koran Jurnal, Jakarta – Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan pihak kepolisian, di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menjalani proses pemeriksaan, Sabtu (12/12/2020) mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu HRS ditanya dengan 84 pertanyaan.

“Tersangka MRS (Habib Rizieq Shihab) kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (hingga) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat, yang menimbulkan kerumunan massa.

“Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar Argo.

Seperti diketahui, HRS mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) bersama dengan tim kuasa hukumnya pasca penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Kamis (10/12). HRS dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP dan UU Kekarantinaan.

Dari informasi yang didapat, HRS terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum PMJ sekitar pukul 00.20 WIB. Sambil mengangkat kedua tangannya yang terikat keatas, dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, HRS kemudian langsung menaiki mobil tahanan yang sudah disiapkan dan tanpa mengeluarkan pernyataan apa pun.(red)