Mucikari dan Joki ‘Eksploitasi Seksual Anak’ di Jakarta Barat Ditangkap Polisi 

0

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau ekploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak dibawah umur di Jakarta Barat. Kedua pelaku yang dibekuk oleh Subdit Renakta Ditreskrimum PMJ adalah seorang wanita dan pria.

“Tersangka ada dua orang, yang pertama adalah seorang wanita inisial EMT (44) perannya Mucikari dan yang kedua laki-laki inisial RR alias Ivan (19), perannya mencarikan tamu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dijelaskan Zulpan, penangkapan keduanya dilakukan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

Lanjut Zulpan menerangkan, aksi kedua “Eksploitasi Seksual Anak” itu terbongkar setelah orang tua korban NAT (17) melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi: LP/B/2912/VI/2022/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Juni 2022.

“Kasus ini berawal saat ayah kandung dari korban (NAT) malaporkan serta menerangkan bahwa anaknya telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat,” terang Zulpan.

Zulpan mengatakan, peristiwa kejahatan seksual yang dialami anak korban terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan Juni 2022 di beberapa lokasi.

“Cukup lama temponya antara tahun 2021 sampai dengan 2022, di beberapa apartemen di wilayah Tangerang dan Jakarta,” imbuhnya.

Adapun modus para pelaku melakukan kejahatan ‘Eksploitasi Seksual Anak’ yakni dengan menawarkan anak korban melalui aplikasi Michat dengan nama akun Qwerty.

“EMT menawarkan anak korban NAT untuk menjadi wanita BO (Booking Out) di apartemen dengan menjanjikan nanti akan mendapat uang banyak,” ungkap Zulpan.

Singkat kronologis, anak korban ternyata hanya dimanfaatkan oleh para pelaku. Bahkan anak korban dibebani dengan hutang puluhan juta rupiah.

“EMT sering memindahkan anak korban dari kamar satu ke kamar lainnya dan diwajibkan membayar uang deposit jika tidak mampu membayar saat itu EMT akan mencatatkannya menjadikan hutang, dan anak korban harus membayarkan hutang hingga mencapai Rp. 32 juta rupiah dengan cara mencicilnya sampai lunas dari uang hasil BO dan tidak diperbolehkan pergi jika hutang belum dilunasi,” papar Zulpan.

Adapun barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut antara lain; screenshoot percakapan aplikasi WhatsApp, bukti transfer penyewaan kamar, 1 (satu) buah handphone milik anak korban, hasil pemeriksaan Ver dari RS Polri, KTP EMT, KTP RR, 6 (enam) unit handphone dari para pelaku, kaos oblong warna hitam, dan buku catatan hutang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 76 1 Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.