Pushidros TNI AL Adakan Ceramah Hukum Tentang Kewenangan Peradilan Militer dan Koneksitas

0

Koran Jurnal, Jakarta – Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) mengadakan ceramah tentang kewenangan peradilan Militer dan Koneksitas bertempat di ruang Serbaguna Pushidrosal, Senin (28/8/2023).

Acara yang dibuka oleh Asisten Personel (Aspers) Danpushidrosal Kolonel Laut (P) Edward Sibuea juga dihadiri oleh Kadiskum Pushidrosal Letkol Laut (H) Teguh Sudiyanto, Kadisminpers Pushidrosal Letkol Laut (KH) Joko Pramono serta Personel Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Pushidrosal.

Aspers Danpushidrosal dalam sambutannya mengatakan, ceramah hukum ini sangat bermanfaat bagi personel Pushidrosal, diharapkan para personel mendapatkan pencerahan dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum peradilan militer. Hal ini penting agar dapat memahami proses hukum yang berlaku dalam konteks militer dan dapat mengikuti prosedur dengan benar.

Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya ceramah hukum tentang kewenangan peradilan militer dan koneksitas adalah pertama, memastikan pemahaman hukum yang baik, penegakan disiplin, dan kepercayaan terhadap sistem peradilan militer, kedua meningkatkan kesadaran hukum prajurit Pushidrosal terkait dengan tindak pidana yang dapat diadili dalam peradilan militer.

Selanjutnya yang ketiga memperkuat disiplin dikalangan prajurit TNI AL dengan mengetahui konsekuensi hukum dari pelanggaran disiplin, keempat untuk menghindari kesalahan prosedur dalam proses peradilan militer, dan yang kelima untuk menghilangkan kesan bahwa diadili melalui peradilan militer akan mendapatkan impunitas (Kebal hukum) dan hukumannya menjadi lebih ringan.(disp)