Dua Pasangan Capres-Cawapres 2024 Resmi Mendaftar ke KPU

0

Koran Jurnal, Jakarta – Dua pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (19/10/2023). Kedua pasangan capres-cawapres tersebut yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pantauan pewarta, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftar lebih dulu, kemudian disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tiba di Kantor KPU RI sekitar pukul 12.30 WIB.

Capres Anies Baswedan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU dan Bawaslu yang menerima kedatangannya sebagai pendaftar pertama.

“Pertama ijinkan kami menyampaikan terima kasih apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah berkenan untuk menerima kami pagi hari ini untuk bisa mendaftar di hari pertama, hari ini,” ujar Anies, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendaftaran syarat capres-cawapres kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pendaftar selanjutnya, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tampak pasangan tersebut tiba bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) Megawati Soekarnoputri serta sejumlah pimpinan partai koalisi, dan langsung memasuki ruang pendaftaran di KPU.

Ditempat sama, kemudian pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan dokumen pendaftaran syarat capres-cawapres kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan disaksikan anggota KPU RI lainnya.

Selain berkas pendaftaran, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga menyerahkan penjelasan visi misi dalam bentuk buku pop up dan barcode. Kata Ganjar Pranowo alasan adanya barcode itu untuk memberikan kemudahan bagi siapapun yang ingin tahu visi misi keduanya.

“Kami akan menyerahkan dokumen visi misi yang jauh lebih gampang dilihat, jadi ini ada dokumen tertulisnya dan Pak Mahfud akan bawa barcode-nya sehingga siapapun akan bisa membaca dengan mudah, mohon diterima,” imbuh Ganjar, dikutip dari detikcom.

Sekedar informasi, kedua pasangan capres-cawapres mendaftar ke KPU dikawal oleh simpatisan, kelompok relawan dan para pimpinan partai pengusung dari masing-masing paslon.(*)