Koran Jurnal, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) merilis capaian kinerja kurun waktu Januari hingga Desember 2025 dalam memutus perkara. Sedikitnya ada 37 ribu perkara telah diputus oleh MA.
“MA telah memutus perkara sebanyak 37.865 perkara dari 38.147 perkara. Dan rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26 persen,” ujar Ketua MA, Sunarto saat memaparkan dan memimpin langsung Refleksi Akhir Tahun MA 2025, di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Lanjut Sunarto mengatakan, jumlah penyelesaian perkara tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 22,61 persen dari tahun 2024 yaitu sebanyak 31.112 perkara.
Jumlah beban perkara dimaksud terdiri atas perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara.
“Dari sisi jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan 22,5 persen, dari perkara yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 30.908 perkara,” paparnya.
Menurutnya, dari rasio penyelesaian perkara MA tetap mempertahankan produktivitas memutus perkara diatas 90 persen.
“MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98 persen,” imbuhnya.
Sunarto berujar, meningkatnya capaian kinerja MA dalam penyelesaian perkara tidak lepas dari tersedianya sistem digitalisasi pelayanan dalam penanganan kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Dari total 37.917 perkara yang masuk ke MA pada tahun 2025, lanjut Sunarto, sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen di antaranya teregistrasi secara elektronik.
“Ada kenaikan persentase relatif sebesar 198,7 persen dibanding rasio kasasi/PK elektronik pada tahun 2024 yang baru mencapai 25,94 persen,” pungkasnya.(*/ant









