Koran Jurnal, Jakarta – Sejumlah organisasi relawan dan kelompok pemuda menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait berbagai isu yang berkembang mengenai Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Jum’at (6/3/2026).
Kelompok yang tergabung dalam Generasi Muda Pejuang Nusantara (GEMA PUAN), Aliansi Relawan Kawal Pemerintahan Bersih, dan Pro Prabowo Subianto (PROPAS) yang dikomandoi oleh Bang Ridwan menilai bahwa berbagai isu yang beredar mengenai Polri harus disikapi secara objektif berdasarkan fakta dan data.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menegaskan bahwa agenda Reformasi 1998 telah menempatkan Polri sebagai institusi yang profesional dan terpisah dari dwi fungsi ABRI/TNI. Hal tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga sistem demokrasi serta stabilitas keamanan negara.
Selain itu, mereka juga menyoroti pengabdian panjang institusi kepolisian yang telah berlangsung lebih dari 80 tahun dalam menjaga stabilitas bangsa dan negara Indonesia.
“Pengabdian Polri selama lebih dari delapan dekade merupakan dedikasi besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta stabilitas negara,”: demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Terkait isu pergantian pimpinan kepolisian, mereka menegaskan bahwa pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam perundang-vundangan. Oleh karena itu, hak tersebut harus dihormati dan tidak boleh diganggu oleh kepentingan tertentu.
Mereka juga menilai tradisi pergantian Kapolri hingga batas masa pensiun perlu tetap dijaga sebagai bagian dari profesionalisme institusi kepolisian.
Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan hasil survei dari Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi Center, serta sejumlah lembaga survei lainnya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri mencapai 77 persen.
Angka tersebut dinilai menunjukkan bahwa institusi kepolisian masih mendapatkan kepercayaan publik dan tetap berjalan sesuai dengan fungsinya.
Atas dasar itu, organisasi-organisasi tersebut menyampaikan empat poin sikap bersama. Pertama, mendukung penuh Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Kedua, menghormati institusi kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, menghargai hak Presiden sebagai Kepala Negara dalam menentukan kebijakan strategis, termasuk terkait kepemimpinan POLRI. Keempat, menjaga dan memperkuat tradisi profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas kelembagaan negara sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.(***)










