Kader SOKSI Inisial MP Diminta Pernyataannya Soal Aliran Uang Hasil Korupsi PT ASABRI

0
Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Ferry Juan.(Foto: Istimewa)

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Ferry Juan meminta kader atau pengurus SOKSI berinisial MP untuk memberikan pernyataan terkait aliran uang hasil korupsi PT ASABRI yang diterimanya sebesar Rp 8,5 Miliar dari Sonny Widjaja, tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Menurut Ferry, pernyataan MP sangat penting untuk mempertegas bahwa uang hasil korupsi yang diterimanya itu tidak mengalir ke organisasi SOKSI.

“Meminta saudara MP agar melakukan pernyataan bahwa tidak ada aliran dana dari rekening saudara MP kepada SOKSI baik secara langsung maupun tidak langsung,” lugas Ferry kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jum’at malam (18/6).

Selain itu, Ferry menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir siapapun kader SOKSI yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

“Kami tidak akan mentolerir kader SOKSI manapun yang melakukan tindak pidana korupsi yang bisa menyengsarakan bangsa dan negara. Silahkan ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ferry.

Sikapnya tersebut, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kehormatan SOKSI sebagai organisasi yang juga mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Saya sebagai Ketua SOKSI yang juga Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI wajib menjaga marwah dan kehormatan SOKSI. Inilah bukti komitmen kuat SOKSI dalam mendukung pemberantasan korupsi di NKRI,” tandasnya.

Sebelumnya diungkap Ferry bahwa pemberian uang dari tersangka Sonny Widjaja kepada MP, mantan staf ahli PT ASABRI yakni melalui transaksi perbankan pada medio November 2017. Ferry yang juga sebagai Kuasa Hukum tersangka Sonny Widjaja menjelaskan, kliennya mentransfer uang tersebut ke akun bank berinisial RN, untuk diteruskan ke rekening pribadi MP.

“Uang tersebut digunakan MP untuk membeli tambang emas yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut),” jelas Ferry menurut pengakuan kliennya, Rabu (16/6).

Sekedar diketahui, kasus korupsi PT ASABRI yang membuat negara mengalami kerugian  sebesar Rp 22,78 Triliun itu mencuat sejak 3 Februari 2021 ketika hasil audit BPK keluar dan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD pada 10 Januari 2020.

Total ada sembilan orang tersangka. Diantaranya, seperti mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat (swasta), Benny Tjokrosaputro (swasta), Hari Setiono (Direksi ASABRI), Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.(*)